( )

Gerak-gerik Nikita Mirzani Diawasi Petugas Rutan, Dilarang Berkeliaran

28 Oktober 2022 14:07 WIB

SONORABANGKA.ID - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Nikita Mirzani, diawasi ketat oleh petugas Rutan Kelas Kelas II B Serang.

Kepala Rutan Serang, Doddy Naksabani menyampaikan, gerak-gerik Nikita Mirzani selama di penjara terus dipantau oleh petugas.

Menurut Doddy Naksabani, Nikita Mirzani tidak dibiarkan berkeliaran terlalu jauh dari blok kamar perempuan.

"Niki masih tetap diawasi oleh petugas Rutan Serang, tidak dibiarkan berkeliaran begitu saja," kata Doddy saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Kamis (27/10/2022).

Saat ini, Niki berada di kamar blok perempuan bersama 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

"Nikita di kamar sama seperti yang lain, dia di kamar yang jumlahnya 8 orang dan ditambah Niki jadi ada peningkatan," jelasnya.

Doddy mengatakan, Nikita Mirzani sudah berbaur bersama dengan para WBP perempuan di rutan.

"Niki sudah berbaur dengan WBP perempuan lain," kata Doddy.

Selama dua hari ditahan di Rutan, artis yang kerap disapa "Nyai" itu tidak memiliki permintaan yang menonjol, dan tidak mengeluh.

Selama di rutan, Nikita Mirzani diberikan pembinaan kepribadian kemandirian.

"Tidak ada permintaan yang menonjol, tidak mengeluh tetap di kamar dan diberikan pembinaan kepribadian kemandirian saja," terangnya.

Doddy melanjutkan, nafsu makan Nikita Mirzani sudah kembali dan mau makan.

"Di Rutan Alhamdulillah dia (Nikita Mirzani) sudah mau makan dan tidak pilih-pilih," jelasnya.

Terhitung sejak Selasa, (25/10/2022) lalu, Nikita Mirzani telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten.

Ibu tiga anak itu ternyata tidak tidur sendirian di kamar selnya.

Diketahui, Nikita Mirzani tidur di sel bersama dengan delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

Terhitung sejak Selasa, (25/10/2022) lalu, Nikita Mirzani telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten.

Ibu tiga anak itu ternyata tidak tidur sendirian di kamar selnya.

Diketahui, Nikita Mirzani tidur di sel bersama dengan delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

Nikita Mirzani menjalani hari pertama di Rutan Serang, Banten dengan beribadah dan mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan tangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Klas II B Serang Doddy Naksabani.

"Nikita sejauh (ditahan) di blok wanita ini punya effort luar biasa, dia membuat kerajinan menyulam, tempat tisu, tempat rokok, ini luar biasa sekali.

Di dalam kondisinya baik-baik saja, bahagia malah ketawa-ketawa," kata Doddy dikutip TribunStyle.com, Kamis, (27/10/2022).

Doddy menyampaikan, sebelum mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan, Niki sempat menjalani ibadah shalat Dhuha bersama dengan tahanan lainnya.

Walaupun Nikita terlihat gelisah saat masuk ke kamar tahanan, Doddy berkata, hal itu manusiawi karena baru hari pertama ditahan.

"Kegiatan Nikita sudah melakukan aktivitas ibadah, shalat dhuha bersama temen-teman lain dari blok wanita. Sekarang di kamar istirahat," ujar Doddy.

Doddy memastikan tidak ada perlakuan berbeda yang diberikan kepada Nikita Mirzani selama mendekam di Rutan Serang. Termasuk penentuan kamar dan fasilitas lainnya.

"Niki malah minta di kamar yang 8 orang, tanggapan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) lain baik, santai," kata Doddy.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif.

"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Selasa (25/10/2022) malam.

Adapun alasan subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti.

Sementara itu di lain sisi, kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy buka suara soal penahan Nikita Mirzani.

Yafet Rissy lantas menyebut bahwa langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang untuk menahan sang artis sudah tepat.

"Kita selaku kuasa hukum, berpendapat bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis (27/10/2022).

Selain itu Yafet menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan Nikita Mirzani dilakukan penahanan.

"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 KUHP," ungkap Yafet.

"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancara persidangan," lanjutnya.

Bahkan Nikita Mirzani dikhawatirkan akan melakukan kesalahan kembali apabila tidak dilakukan penahanan.

"Karena kalau tidak ditahan, bisa Nikita berulah lagi.

Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ujar Yafet Rissy.

"Yang ketiga Nikita punya hak untuk membela diri, itu kita hargai.

Silakan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP untuk membela diri di sidang pengadilan," pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm