Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu) ( KOMPAS.COM)

Telat Melakukan Perpanjangan SIM Harus Bikin Baru Lagi

31 Oktober 2022 21:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas. Pemilik SIM perlu memperhatikan tanggal akhir masa berlaku SIM, yaitu 5 tahun setelah tanggal penerbitan SIM tersebut.

Agar SIM tidak mati atau kedaluwarsa, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.

Ketentuan masa berlaku dan perpanjangan SIM secara hukum diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11. Dijelaskan, SIM diterbitkan oleh pihak Satpas SIM dan berlaku selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang.

Tapi, apa yang terjadi jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis?

Pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM ulang, layaknya akan menerbitkan SIM baru untuk pertama kalinya. Proses yang dilalui tentu lebih panjang ketimbang proses perpanjangan.

Melewati tenggat waktu masa berlaku, meskipun cuma satu hari saja, berarti pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

SIM sendiri menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. Ini menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk menghindari terlewatinya masa berlaku SIM, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi). Tapi perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Perpanjangan SIM Harus Bikin Baru Lagi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/31/151200415/telat-perpanjangan-sim-harus-bikin-baru-lagi.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm