SonoraBangka.ID - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dikomandoi oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto membuka pendaftaran dan seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Pelaksanaan seleksi PPPK Kemenhan termaktub di dalam Surat Pengumuman Kemenhan RI Nomor PENG/5/XI/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2022.
Dikutip dari pengumuman tersebut, dibutuhkan 2.321 formasi calon PPPK Nakes di Kemenhan.
"Jumlah kebutuhan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2022 berjumlah 2.321 Formasi," dikutip dari surat pengumuman tersebut, Senin (7/11/2022).
Nantinya PPPK Nakes yang dibutuhkan akan ditempatkan di lingkungan Kemenhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Adapun rincian kebutuhan PPPK Nakes di Kemenhan meliputi:
Penempatan PPPK di Kemenhan
1. Ahli Pertama-Apoteker
Kualifikasi pendidikan Profesi Apoteker/S1 Farmasi+APT
2. Terampil- Asisten Apoteker
Kualifikasi pendidikan D-III Farmasi
3. Terampil-Fisioterapis
Kualifikasi pendidikan D-III Fisioterapi
4. Terampil-Bidan
Kualifikasi pendidikan D-III Kebidanan
5. Terampil-Nutrisionis
Kualifikasi pendidikan D-III Gizi
6. Terampil-Okupasi Terapis
Kualifikasi pendidikan D-III Okupasi Terapis
7. Terampil-Perawat
Kualifikasi D-III Keperawatan
8. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan
Kualifikasi pendidikan D-III Analis Kesehatan/D-III Teknologis Laboratorium Medis
9. Terampil-Radiografer
Kualifikasi pendidikan D-III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/D-III Radiodiagnostik dan Radioterapi/D-IIII Teknik Radiologi/D-III Teknik Rontgen
10. Terampil-Sanitarian
Kualifikasi pendidikan D-III Kesehatan Lingkungan/D-III Sanitasi
11. Terampil-Teknisi Elektromedis
D-III Teknik Elektromedik/D-III Teknologi Elektromedis
Sementara untuk penempatan TNI AD, TNI AL, TNI AU dan Mabes TNI dari segi formasi dan kebutuhan bisa dilihat dari pengumuman tersebut. Sementara soal persyaratannya juga diatur di dalam Surat Pengumuman Kemenhan.
Persyaratan Umum Pelamar PPPK di Kemenhan
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan Fungsional Ahli Pertama dan jabatan Fungsional Keterampilan.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah Diberhentikan dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri atau tidak Dengan Hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari pegawai swasta.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Sehat jasmani dan rohani (pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat badan) dari rumah sakit pemerintah sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya, selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dan lulusan Diploma-III (D-lll) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 dari skala 4,00.