( )

Kementerian Pertahanan Buka 2.321 Formasi PPPK Nakes, Ini Persyaratannya

7 November 2022 17:11 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dikomandoi oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto membuka pendaftaran dan seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Pelaksanaan seleksi PPPK Kemenhan termaktub di dalam Surat Pengumuman Kemenhan RI Nomor PENG/5/XI/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2022.

Dikutip dari pengumuman tersebut, dibutuhkan 2.321 formasi calon PPPK Nakes di Kemenhan.

"Jumlah kebutuhan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2022 berjumlah 2.321 Formasi," dikutip dari surat pengumuman tersebut, Senin (7/11/2022).

Nantinya PPPK Nakes yang dibutuhkan akan ditempatkan di lingkungan Kemenhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Adapun rincian kebutuhan PPPK Nakes di Kemenhan meliputi:

Penempatan PPPK di Kemenhan

1. Ahli Pertama-Apoteker

  • Kualifikasi pendidikan Profesi Apoteker/S1 Farmasi+APT

2. Terampil- Asisten Apoteker

  • Kualifikasi pendidikan D-III Farmasi

3. Terampil-Fisioterapis

  • Kualifikasi pendidikan D-III Fisioterapi

4. Terampil-Bidan

  • Kualifikasi pendidikan D-III Kebidanan

5. Terampil-Nutrisionis

  • Kualifikasi pendidikan D-III Gizi

6. Terampil-Okupasi Terapis

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm