Tunggu Data Kemenaker
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi menyebutkan untuk menentukan besaran UMP 2023, disnaker masih menunggu data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Dari angka yang diterima nanti bakal dimasukan dalam formula perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Tidak bisa kami langsung masuk data dari pengumuman BPS, harus keluar dari Kemenaker. Kami lagi nunggu data,"kata Agus.
Dia menuturkan disnaker dalam hal menentukan UMP Tahun 2023 akan berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Penetapan UMP, tidak ada istilah tarik-tarikan antar APINDO dan SPSI, berapa pun angka yang keluar dari rumusan itu akan dipakai. Kalau tidak setuju atau sebagainya, silahkan dengan mekanisme dan aturan yang ada," ujarnya.
Kenaikan UMP Melihat Inflansi
Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) bakal mengumumkan bersaran upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022.
Penghitungan upah minum bakal disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.