Ilustrasi UMP 2023 naik
Ilustrasi UMP 2023 naik ( )

Pemprov Babel Masih Menunggu Data BPS Terkait UMP 2023

10 November 2022 06:16 WIB

Tunggu Data Kemenaker

Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi menyebutkan untuk menentukan besaran UMP 2023, disnaker masih menunggu data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Dari angka yang diterima nanti bakal dimasukan dalam formula perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Tidak bisa kami langsung masuk data dari pengumuman BPS, harus  keluar dari Kemenaker. Kami lagi nunggu data,"kata Agus.

Dia menuturkan disnaker dalam hal menentukan UMP Tahun 2023 akan berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Penetapan UMP, tidak ada istilah tarik-tarikan antar APINDO dan SPSI, berapa pun angka yang keluar dari rumusan itu akan dipakai. Kalau tidak setuju atau sebagainya, silahkan dengan mekanisme dan aturan yang ada," ujarnya.

Kenaikan UMP Melihat Inflansi 

Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) bakal mengumumkan bersaran upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022.

Penghitungan upah minum bakal  disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm