Ilustrasi UMP 2023 naik
Ilustrasi UMP 2023 naik ( )

Pemprov Babel Masih Menunggu Data BPS Terkait UMP 2023

10 November 2022 06:16 WIB

SONORABANGKA.ID - Harapan Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonsia (KSPSI) Bangka Belitung supaya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sepertinya mulai menunjukkan titik terang.

Pasalnya Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin memastikan bakal ada kenaikan UMP pada tahun 2023.

Namun apakah kenaikan tersebut sesuai dengan keinginan SPSI sebesar 10 persen.

Ridwan belum bernai memastikan, lantaran pembahasan soal angka berapa naiknnya sedang dibahas dan digodok.

Kini tahun 2022, besaran UMP Bangka Belitung Rp3.264.884, termasuk empat tertinggi secara nasional.

Sebagai informasi penetapan UMP ini paling lambat ditetapkan 21 November 2022 mendatang.

"Pembahasan sedang digodok, nanti resminya akan diumumkan. Ada rencana untuk menaikan itu," kata Ridwan saat dikonfirmasi bangkapos.com, Rabu (9/11/2022).

Disingung soal keinginan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung soal kenaikan UMP mencapai angka 10 persen, mengingat biaya hidup yang semakin tinggi.

Ridwan mengatakan besaran kenaikan masih dalam pembahasan.

"Saya belum tahu angka tepatnya," ucapnya.

Tunggu Data Kemenaker

Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi menyebutkan untuk menentukan besaran UMP 2023, disnaker masih menunggu data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Dari angka yang diterima nanti bakal dimasukan dalam formula perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Tidak bisa kami langsung masuk data dari pengumuman BPS, harus  keluar dari Kemenaker. Kami lagi nunggu data,"kata Agus.

Dia menuturkan disnaker dalam hal menentukan UMP Tahun 2023 akan berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Penetapan UMP, tidak ada istilah tarik-tarikan antar APINDO dan SPSI, berapa pun angka yang keluar dari rumusan itu akan dipakai. Kalau tidak setuju atau sebagainya, silahkan dengan mekanisme dan aturan yang ada," ujarnya.

Kenaikan UMP Melihat Inflansi 

Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) bakal mengumumkan bersaran upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022.

Penghitungan upah minum bakal  disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan pemerintah terbaru ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 terkait Pengupahan.

Berapa besaran kenaikan upah minimum setiap provinsi untuk tahun 2023?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"(Penghitungan menggunakan) PP 36/2021," ucap Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Indah menyebutkan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" kata Indah.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah melalui Kemenaker memastikan upah minimum 2023 akan naik.

Untuk menentukan kenaikan upah, Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang bakal diserahkan dalam waktu dekat.

"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker,"ucap Indah Anggoro Putri, Senin (31/10/2022).

Meski demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.

Tentang tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.

"No comment soal angka karena belum ada data BPS," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi menyebutkan ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.

Perkiraan tersebut adalah perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.

Sunardi mengatakan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.

Walau demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.

Untuk diketahui upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Sementara upah minimum provinsi merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemprov Babel Tunggu Data BPS, Berapa Besaran Kenaikan UMP 2023 yang Akan Ditetapkan, Ini Bocorannya, https://bangka.tribunnews.com/2022/11/09/pemprov-babel-tunggu-data-bps-berapa-besaran-kenaikan-ump-2023-yang-akan-ditetapkan-ini-bocorannya?page=3.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm