Ilustrasi UMP 2023 naik
Ilustrasi UMP 2023 naik ( )

Pemprov Babel Masih Menunggu Data BPS Terkait UMP 2023

10 November 2022 06:16 WIB

Peraturan pemerintah terbaru ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 terkait Pengupahan.

Berapa besaran kenaikan upah minimum setiap provinsi untuk tahun 2023?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"(Penghitungan menggunakan) PP 36/2021," ucap Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Indah menyebutkan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" kata Indah.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah melalui Kemenaker memastikan upah minimum 2023 akan naik.

Untuk menentukan kenaikan upah, Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang bakal diserahkan dalam waktu dekat.

"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker,"ucap Indah Anggoro Putri, Senin (31/10/2022).

Meski demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.

Tentang tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.

"No comment soal angka karena belum ada data BPS," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi menyebutkan ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.

Perkiraan tersebut adalah perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.

Sunardi mengatakan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.

Walau demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.

Untuk diketahui upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Sementara upah minimum provinsi merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemprov Babel Tunggu Data BPS, Berapa Besaran Kenaikan UMP 2023 yang Akan Ditetapkan, Ini Bocorannya, https://bangka.tribunnews.com/2022/11/09/pemprov-babel-tunggu-data-bps-berapa-besaran-kenaikan-ump-2023-yang-akan-ditetapkan-ini-bocorannya?page=3.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm