Bagaimana jika Penyesuaian Nilai UM hanya 5 persen? maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan sebagai berikut:
UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (5 persen x Rp 4.500.000).
UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 225.000).
UM(t+1) = Rp 4.725.000
Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 5 persen yakni sebesar Rp 4.725.000, atau naik 5 persen dibandingkan 2022. Kenaikan Upah Minimum itu sama dengan Penyesuaian Nilai UM yang diasumsikan 5 persen.
Jadi karena dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen, maka dipastikan kenaikan Upah Minimum 2023 maksimal hanya 10 persen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pakai formula baru," ujarnya, Jakarta Jumat (18/11/2022).
Hal sama disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.
"Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang. Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/11/18/215156926/sah-upah-minimum-2023-naik-maksimal-10-persen?page=all#page2.