Penentuan nilai α sebagaimana harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sedangkan bila pertumbuhan ekonomi negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.
Berdasarkan hitungan, besaran Penghitungan Nilai UM akan serupa dengan besaran kenaikan Upah Minimum.
Saat ini, DKI Jakarta memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp 4.500.000 juta sesuai nilai UMP DKI yang diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Bila Penyesuaian Nilai UM DKI Jakarta 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM(t+1) sebagai berikut:
Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (10 persen x Rp 4.500.000).
UM(t+1) = Rp 4.500.00 + (Rp 450.000).
UM(t+1) = Rp 4.950.000
Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 10 persen yakni sebesar Rp 4.950.000, atau naik 10 persen dibandingkan 2022. Besaran kenaikan Upah Minimum ini sama dengan Penyesuaian Nilai UM-nya.