Ilustrasi rupiah. Upah minimum 2023 naik 10 persen.
Ilustrasi rupiah. Upah minimum 2023 naik 10 persen. ( Shutterstock)

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

19 November 2022 08:51 WIB

Penentuan nilai α sebagaimana harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sedangkan bila pertumbuhan ekonomi negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.

Berdasarkan hitungan, besaran Penghitungan Nilai UM akan serupa dengan besaran kenaikan Upah Minimum.

Contoh perhitungan Upah Minimum 2023

Saat ini, DKI Jakarta memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp 4.500.000 juta sesuai nilai UMP DKI yang diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Bila Penyesuaian Nilai UM DKI Jakarta 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM(t+1) sebagai berikut:

Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (10 persen x Rp 4.500.000).

UM(t+1) = Rp 4.500.00 + (Rp 450.000).

UM(t+1) = Rp 4.950.000

Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 10 persen yakni sebesar Rp 4.950.000, atau naik 10 persen dibandingkan 2022. Besaran kenaikan Upah Minimum ini sama dengan Penyesuaian Nilai UM-nya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm