Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko konvoi motor listrik di Jakarta, Minggu (20/11/2022). (Doc. Kementerian ESDM)
Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko konvoi motor listrik di Jakarta, Minggu (20/11/2022). (Doc. Kementerian ESDM) ( KOMPAS.COM)

Motor Listrik Konversi Perlu Menggunakan Nomor Khusus untuk di STNK

21 November 2022 22:44 WIB

SONORABANGKA.ID - Kendaraan Sepeda motor listrik menjadi salah satu kendaraan yang tengah naik daun di Indonesia. Bahkan, berbagai merek motor listrik kian bersaing ketat dalam menarik perhatian pasar. Konversi motor listrik juga kini jadi alternatif untuk mendukung populasi motor listrik.

Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi kalau pihaknya sangat siap dan mendukung secara administrasi untuk penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Hanya saja, Korlantas masih menunggu arahan dari Moeldoko selaku Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) tentang penggunaan nomor seri kendaraan listrik untuk digunakan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

“Tinggal nanti kita minta informasi dari pak Moeldoko ketika pergantian baterai apakah nanti baterainya akan ada nomor serinya. Atau nanti motornya ada nomor serinya agar nanti disebutkan di STNK sebagai pernyataan kepemilikan,” kata Firman pada acara Electric Vehicle – Funday yang disiarkan dari instagram Kementerian Perhubungan RI @kemenhub151.

Menurut Firman, nomor seri dari kendaraan pada STNK sangat penting. Hal tersebut supaya menjadi bukti bila kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan curian.

Dukungan lainya untuk kendaraan listrik dari Satlantas yaitu di Polda Metro Jaya kini sudah lebih dari 50 kendaraan yang di konversi bekerjasama dengan Kementerian ESDM. 

“Polri secara umum sering hadapi tawuran antar kampung karena knalpot bising. Kalau kendaraan listrik itu senyap, jadi warga tidak tergantung dan tidak marah­-marah. Kemudian, kedepannya anggota saya yang selama ini bertugas dilapangan akan sehat tidak keracunan dari dampak emisi kendaraan,” kata Firman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Listrik Konversi Perlu Nomor Khusus untuk di STNK", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/21/182100715/motor-listrik-konversi-perlu-nomor-khusus-untuk-di-stnk.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm