Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ( Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi)

Protokol Jasa Angkutan Udara Mau Disahkan, Menhub: Buka Peluang Investasi

13 Desember 2022 08:34 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah akan segera meratifikasi atau mengesahkan protokol paket komitmen jasa angkutan udara yang tertuang dalam kerangka kerja ASEAN di bidang jasa AFAS melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ditambah lagi, protokol jasa angkutan udara tersebut mendapat restu dari Komisi V DPR RI.

Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan sejumlah manfaat yang akan didapat dengan pengesahan protokol jasa angkutan udara yaitu membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan di bidang jasa angkutan udara, serta mendorong upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi Covid-19.

"Selain memberi manfaat bagi Indonesia, pengesahan ini juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung implementasi terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Serta akan mendukung keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun 2023," katanya saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI dikutip lewat siaran pers Kemenhub, Senin (12/12/2022).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan hasil kesimpulan raker, dimana Komisi V DPR RI menyetujui untuk dilakukan ratifikasi protokol tersebut dalam bentuk perpres.

Selanjutnya, pimpinan DPR RI akan menyampaikan surat balasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai hasil kesimpulan Raker ini.

Negara di ASEAN menyepakati perjanjian Perdagangan bidang jasa di ASEAN berdasarkan ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS pada tanggal 15 Desember 1995. Perjanjian tersebut telah disahkan (diratifikasi) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1995.

Perjanjian AFAS merupakan induk dari Protokol pelaksanaan komitmen di bidang jasa yang terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah, yaitu jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya

Terkait protokol jasa penunjang angkutan udara, hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 11 protokol. Saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara Anggota ASEAN yang belum melakukan pengesahan (ratifikasi) terhadap Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11.

Hal ini menyebabkan Indonesia belum dapat memanfaatkan peluang investasi dan lapangan kerja di bidang jasa penunjang angkutan udara, yang telah dibuka oleh negara ASEAN dan berlaku secara resiprokal (timbal balik).

Beberapa hal yang dikomitmenkan dalam protokol tersebut dan yakni: Aircraft Repairs and Maintenance; Selling and Marketing Air Transport Services; Computer Reservation System Services; Aircraft Leasing without Crew; Airfreight Forwarding Services; dan Aircraft Catering Service.

Ada 4 hal yang mencakup pelayanan jasa yang menjadi komitmen untuk dibuka di negara ASEAN yakni cross border supply yaitu jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik.

Kedua, Consumption Abroad, yaitu jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia.

Selanjutnya ketiga, Commercial Presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau kantor perwakilan.

Keempat, Movement of Natural Person yaitu penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protokol Jasa Angkutan Udara Mau Disahkan, Menhub: Buka Peluang Investasi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/12/12/214000426/protokol-jasa-angkutan-udara-mau-disahkan-menhub--buka-peluang-investasi?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm