Kendati demikian, bukan berarti menolak semua perasaan negatif seperti sedih, kecewa yang dirasakan, tentu saja sebaiknya Anda validasi perasaan tersebut.
Hanya saja, pastikan saat Anda menandatangani surat PHK, sudah dalam kondisi emosi yang stabil.
Sebagai informasi, kita bisa , lho, meminta waktu misal satu minggu untuk kemudian baru menandatangani surat pemberhentian kerja tersebut.
Bahkan, sebagai karyawan secara hukum Anda juga punya hak untuk menerima dan menolak keputusan tersebut.
2. Tenangkan Diri Sejenak
Biasanya, setelah ada pemberitahuan PHK kantor akan mengizinkan kita untuk melakukan cuti.
Jangan sia-siakan kesempatan ini, ambil cuti untuk bersantai dan menenangkan diri. Hal ini bisa membantu pikiran kita lebih tenang, dan kembali bekerja bahkan memberikan performa terbaik di akhir masa bakti.
Penting juga untuk menjaga diri, agar tidak mudah terprovokasi oleh orang lain dan mendapatkan informasi yang salah mengenai alasan PHK yang terjadi.
3. Cari Tahu Soal Pesangon
Hal penting lainnya, cari tahu tentang hak Anda. Misal kalau Anda karyawan tetap sesuai undang-undang yang berlaku Anda berhak mendapatkan pesangon.