Atau jika Anda karyawan kontrak Anda juga berhak untuk mendapatkan uang konpensasi. Jangan lupa cek dan baca aturannya, ya.
Untuk itu, kata Holyness, sebaiknya kita semua para pekerja mengetahui peraturan di perusahaan. Baik itu berupa peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang ada.
4. Cek JKP
Pekerja yang mengalami PHK dan memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan bisa juga mengecek di aplikasi Jamsostek atau website BPJSTK, apakah Anda termasuk penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jika iya, bisa mengajukan klaim untuk mendapat bantuan selama 6 bulan serta pelatihan dan akses ke lapangan pekerjaan.
5. Manfaatkan Relasi
Minta surat rekomendasi kepada perusahaan. Misal di era digital sekarang ini bisa meminta rekomendasi kepada atasan, rekan kerja, atau relasi Anda untuk memberikan rekomendasinya di akun Linkedin Anda.
Percaya atau tidak setidaknya dengan rekomendasi baik yang diberikan, hal ini bisa memuluskan perjalanan karier Anda ke depannya.
6. Menjadi Lebih Baik
Selagi masih ada waktu, sebelum Anda benar-benar berhenti bekerja, segera buat rencana untuk ke depan.
Spereti dengan mulai melamar pekerjaan baru, atau jika tak mau langsung bekerja Anda juga bisa menambah nilai diri dengan mengambil kelas-kelas untuk menambah skill.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053603724/kiat-bangkit-setelah-diputus-kerja-phk-bukan-akhir-segalanya?page=all