Ilustrasi
Ilustrasi ( tuaindeed )

PHK Bukan Akhir Segalanya! Ini Kiat Bangkit Setelah Diputus Kerja

16 Desember 2022 13:28 WIB

SonoraBangka.id - Belakangan ini, kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak diberitakan, atau bahkan mungkin Anda jadi salah satunya.

Ya, saat ini rasanya memang tidak ada yang benar-benar pasti, tak kenal usia tua, muda, perusahaan besar, atau kecil, karyawan tetap atau kontrak semua bisa terkena badai PHK ini.

“Pada prinsipnya PHK itu adalah sebuah keniscayaan pasti akan dirasakan oleh siapa pun yang bekerja apa pun alasannya.

Bisa karena sudah habis masa kerjanya, masa kontraknya sudah habis, atau karena suatu kondisi tertentu.

Karena keinginan pengusaha, atau bahkan atas keinginan si pekerja itu sendiri,” ujar Dr. Holyness N. Singadimedja, S.H., M.H, Ahli Hukum Ketenagakerjaan Universitas Padjadjaran, Bandung.

Meskipun tidak mudah, kenyataan pahit ini mau tidak mau harus dihadapi. Sedih dan terpuruk wajar terjadi.

Apalagi kalau tempat Anda bekerja memiliki lingkungan yang nyaman ditambah Anda sangat mencintai pekerjaan tersebut. Tapi ingat, ya, PHK bukan akhir segalanya. Lebih baik lakukan hal ini agar bisa segera bangkit dan berdaya lagi. Apa saja?

1. Jangan Panik

Meskipun tidak mudah, pastikan saat kabar buruk ini sampai ke telinga Anda, kendalikan diri untuk tetap tenang.

Sehingga, Anda bisa mencerna kalimat yang disampaikan tim Sumber Daya Manusia (SDM) dan atasan dengan baik dan pikiran jernih.

Kendati demikian, bukan berarti menolak semua perasaan negatif seperti sedih, kecewa yang dirasakan, tentu saja sebaiknya Anda validasi perasaan tersebut.

Hanya saja, pastikan saat Anda menandatangani surat PHK, sudah dalam kondisi emosi yang stabil.

Sebagai informasi, kita bisa , lho, meminta waktu misal satu minggu untuk kemudian baru menandatangani surat pemberhentian kerja tersebut.

Bahkan, sebagai karyawan secara hukum Anda juga punya hak untuk menerima dan menolak keputusan tersebut.

2. Tenangkan Diri Sejenak

Biasanya, setelah ada pemberitahuan PHK kantor akan mengizinkan kita untuk melakukan cuti.

Jangan sia-siakan kesempatan ini, ambil cuti untuk bersantai dan menenangkan diri. Hal ini bisa membantu pikiran kita lebih tenang, dan kembali bekerja bahkan memberikan performa terbaik di akhir masa bakti.

Penting juga untuk menjaga diri, agar tidak mudah terprovokasi oleh orang lain dan mendapatkan informasi yang salah mengenai alasan PHK yang terjadi.

3. Cari Tahu Soal Pesangon

Hal penting lainnya, cari tahu tentang hak Anda. Misal kalau Anda karyawan tetap sesuai undang-undang yang berlaku Anda berhak mendapatkan pesangon.

Atau jika Anda karyawan kontrak Anda juga berhak untuk mendapatkan uang konpensasi. Jangan lupa cek dan baca aturannya, ya.

Untuk itu, kata Holyness, sebaiknya kita semua para pekerja mengetahui peraturan di perusahaan. Baik itu berupa peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang ada.  

4. Cek JKP

Pekerja yang mengalami PHK dan memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan bisa juga mengecek di aplikasi Jamsostek atau website BPJSTK, apakah Anda termasuk penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jika iya, bisa mengajukan klaim untuk mendapat bantuan selama 6 bulan serta pelatihan dan akses ke lapangan pekerjaan.

5. Manfaatkan Relasi

Minta surat rekomendasi kepada perusahaan. Misal di era digital sekarang ini bisa meminta rekomendasi kepada atasan, rekan kerja, atau relasi Anda untuk memberikan rekomendasinya di akun Linkedin Anda.

Percaya atau tidak setidaknya dengan rekomendasi baik yang diberikan, hal ini bisa memuluskan perjalanan karier Anda ke depannya.

6. Menjadi Lebih Baik

Selagi masih ada waktu, sebelum Anda benar-benar berhenti bekerja, segera buat rencana untuk ke depan.

Spereti dengan mulai melamar pekerjaan baru, atau jika tak mau langsung bekerja Anda juga bisa menambah nilai diri dengan mengambil kelas-kelas untuk menambah skill.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053603724/kiat-bangkit-setelah-diputus-kerja-phk-bukan-akhir-segalanya?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm