SONORABANGKA.ID - Adalah Pada Juli 2022, Polrestabes Makassar melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Alasannya soal keselamatan sebab sepeda listrik dianggap berbahaya kalau dipakai di jalan raya.
Larangan tersebut dikeluarkan setelah menilai masyarakat masih belum paham benar perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Padahal keduanya memiliki spesifikasi yang berbeda.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.
"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelasnya waktu itu.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Mudahnya, ada enam perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik.
1. Kecepatan Sepeda
Kecepatan sepeda listrik hanya dibatasi maksimum 25 km per jam.
2. Kelengkapan kendaraan
Sepeda listrik cuma perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara sepeda motor listrik lebih banyak kelengkapannya.
Lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.
3. Kapasitas motor penggerak dan baterai
Karena sepeda listrik dirancang untuk kecepatan rendah maka motor penggerak listrik yang dipakai juga memiliki daya yang rendah biasanya maksimum 500 watt.
Dengan daya motor penggerak listrik yang berdaya rendah itu maka baterainya juga memiliki kapasitas yang rendah, biasanya di bawah 1 kWh.
Sedangkan motor listrik karena kecepatannya lebih tinggi maka menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan baterai dgn kapasitas yang lebih besar juga.
4. Jarak tempuh
Sepeda listrik dirancang untuk penggunaan jarak dekat, karena itu jarak tempuh untuk penggunaan baterai dari full hingga habis adalah berkisar antara 20 km-30 km. Sementara sepeda motor memiliki jarak tempuh di atasnya.
5. Daya angkut beban
Sepeda listrik dgn motor penggerak listrik berdaya rendah tentunya cuma mampu mengangkut beban yang tidak terlalu berat. Biasanya terbatas hingga maksimal 120 kg. Sementara sepeda motor listrik minimal bisa mengangkut 120 kg.
6. Kelengkapan berkendara
Sepeda listrik mewajibkan penggunaan berumur di atas 12 tahun dan helm. Sementara motor listrik memerlukan SIM, helm, jaket, celana panjang, dan sepatu sebagai bagian dari safety riding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Gagal Paham, Ini Beda Sepeda Listrik dan Motor Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/132100015/jangan-gagal-paham-ini-beda-sepeda-listrik-dan-motor-listrik?page=all#page2.