Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, memberikan sepeda listrik dan tas kepada anak difabel yang menjadi korban perundungan, Jumat (23/9/2022). Dedi juga menggelar rapat dengan kepala sekolah tingkat SMK di Kabupaten Cirebon untuk evaluasi SMK ramah anak.(MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, memberikan sepeda listrik dan tas kepada anak difabel yang menjadi korban perundungan, Jumat (23/9/2022). Dedi juga menggelar rapat dengan kepala sekolah tingkat SMK di Kabupaten Cirebon untuk evaluasi SMK ramah anak.(MUHAMAD SYAHRI ROMDHON) ( KOMPAS.COM)

Jangan Gagal Paham, Ini Beda antara Sepeda Listrik dan Motor Listrik

26 Desember 2022 22:41 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pada Juli 2022, Polrestabes Makassar melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Alasannya soal keselamatan sebab sepeda listrik dianggap berbahaya kalau dipakai di jalan raya.

Larangan tersebut dikeluarkan setelah menilai masyarakat masih belum paham benar perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Padahal keduanya memiliki spesifikasi yang berbeda.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelasnya waktu itu.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Mudahnya, ada enam perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik.

1. Kecepatan Sepeda

Kecepatan sepeda listrik hanya dibatasi maksimum 25 km per jam.

2. Kelengkapan kendaraan

Sepeda listrik cuma perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara sepeda motor listrik lebih banyak kelengkapannya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm