Plang Himbauan Larangan Menambang Di Kawasan BLKI Babel
Plang Himbauan Larangan Menambang Di Kawasan BLKI Babel ( Ist/ Humas Polda Babel)

Pasang Plang Larangan Menambang di Kawasan BLKI, Polda Babel : Ini Langkah Preventif Kita

28 Desember 2022 23:05 WIB

SONORABANGKA.ID - Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Kriminal Khusus melakukan pemasangan plang himbauan dibelakang kantor BLKI Bangka Belitung, Rabu (28/12/22).

Pemasangan plang himbauan ini dipimpin oleh Iptu Rio Tarigan bersama dengan anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

Dir Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan pemasangan plang himbauan ini dilaksanakan dilokasi penambangan yang ada di belakang BLKI Bangka Belitung.

Pemasangan ini, dikatakan Maladi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku tambang ilegal yang berada dilokasi tersebut.

"Ini langkah preventif yang kita lakukan agar masyarakat tidak menambang secara ilegal dilokasi tersebut."ujar Maladi.

Selain itu, Maladi berharap dengan adanya plang tersebut masyarakat tidak boleh lagi melakukan aktivitas penambangan dikawasan tersebut.

"Kita minta ini tidak lagi dilakukan penambangan apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang. Plang ini kita pasang agar masyarakat mengetahui hal tersebut,"ungkap Maladi.

Adapun isi dari plang himbauan tersebut yakni Dilarang keras melakukan kegiatan atau aktivitas penambangan diwilayah ini tanpa memiliki izin karena melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliyar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm