SonoraBangka.ID - Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dalam pasal 49 UU tersebut, penyidik OJK terdiri dari penyidik kepolisian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai tertentu. Sebelumnya, penyidik OJK hanya dari kepolisian dan PNS.
“Selama ini yang belum ada adalah pegawai OJK menjadi penyidik tapi tentu dengan sertifikasi ketentuan tertentu,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dilansir dari Kontan, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, ketentuan penambahan tersebut membuka ruang agar penyidikan bisa dilakukan lebih baik. Dimana, ada teknis-teknis tertentu dalam kasus di sektor jasa keuangan.
Seperti diketahui, kasus pidana di sektor jasa keuangan tampak tak ada habisnya. Kerugian hingga miliaran rupiah timbul akibat kejahatan di sektor ini.
Sebut saja, kasus pidana yang terjadi seperti di Asuransi Jiwasraya hingga Wanaartha Life yang tak memberikan solusi terbaik bagi nasabahnya. Penyelesaian kasusnya seakan benang kusut yang perlu diurai satu persatu.
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan, kewenangan oleh OJK sebagai lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya.
Ia bilang substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.
"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan yang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat," kata dia dalam keterangannya.
Misbakhun menambahkan, keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum.