Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , Jumat (30/12/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , Jumat (30/12/2022). ( Sumber: Instagram @jokowi))

PPKM Resmi Dicabut, Apa Himbauan Presiden untuk Masyarakat?

31 Desember 2022 12:09 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah akhirnya resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari Jumat (30/12).

Namun, meski sudah resmi mencabut kebijakan PPKM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tetap agar tetap waspada. 

Hal tersebut dikarenakan Covid-19 masih ada di Indonesia hingga saat ini.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang Instruksi Mendagri 50-51 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat dilansir dari KompasTV.

"Namun, saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada."

Jokowi menuturkan, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.  

Masyarakat tetap diimbau untuk memakai masker, baik saat berada di keramaian maupun ruang tertutup.

"Pemakaian masker, baik di keramaian maupun ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ujarnya.

"Kesadaran vaksinasi juga harus terus digalakkan, karena ini dapat membantu meningkatkan imunitas."

Namun bukan hanya itu, masyarakat pun diminta semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendetekasi gejala serta mencari pengobatan. 

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053635797/ppkm-resmi-dicabut-presiden-joko-widodo-imbau-ini-untuk-masyarakat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm