Erix Soekamti mengkritisi kebijakan retribusi Pemkab Kulon Progo di Instagram
Erix Soekamti mengkritisi kebijakan retribusi Pemkab Kulon Progo di Instagram ( Reinaldy Royani / HAI ONLINE)

Erix Soekamti beri kritikan atas Kebijakan Retribusi Viral, Ini Respon Dispar Kulon Progo!

2 Januari 2023 11:55 WIB

SonoraBangka.ID - Sebuah unggahan berisi kritikan oleh vokalis Endank SoekamtiErix Soekamti yang mengeluhkan retribusi di jalan raya Kabupaten Kulon ProgoYogyakarta viral di Instagram

Erix menyebutkan Peraturan Daerah mengatur kalo penarikan retribusi berada di kawsan wisata, bukan di jalan raya. Menurutnya, hal ini bikin macet dan juga mengganggu fungsi jalan.

"Sejauh saya tau Pemkab Kulon Progo tidak membangun kawasan wisata, tapi beberapa titik spot destinasi seperti Widosari, Gardu Pandang Gunung Jaran, Rest Area Segitik yang sampai sekarang juga tidak berjalan baik alias mangkrak," tulis @erixsoekamti.

Karena itu, ia berharap agar Pemkab Kulon Progo untuk merelokasi pos retribusi masing-masing destinasi. Erix mengklaim, tidak semua pengguna jalan raya menuju destinasi wisata buatan pemerintah.

Bahkan, 80 persen pengendara yang melintasi kawasan itu bukan untuk wisata, melainkan menuju Kabupaten Magelang. "Ada atau tidak ada wisata, sudah kewajiban pemerintah membuat jalan. Jadi tolong jangan hentikan kendaraan di jalan raya untuk menarik retribusi," ujarnya.

Pelantun lagu ‘Semoga Kau di Neraka’ ini berharap agar Pemkab Kulon Progo bisa merelokasi pos retribusi masing-masing tujuan.

"Ada atau tidak ada wisata, sudah kewajiban pemerintah membuat jalan. Jadi tolong jangan hentikan kendaraan di jalan raya untuk menarik retribusi," ujarnya.

Respon Dispar Kulonprogo

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kulon Progo, Joko Mursito memastikan, penarikan retribusi tersebut berdasarkan pada peraturan bupati dan peraturan gubernur.

 "Jadi di tiket itu kan jelas ada dasar hukumnya. Saya masuk Dispar baru juli 2020, itu kami menerima warisan, itu sudah berjalan lama," kata Joko dikutip dari Kompas.

Ia membeberkan kalo Pemkab Kulon Progo punya 8 destinasi wisata seperti Sermo, Jatimulyo, dan Nglinggo Tritis.

"Kenapa dinamakan kawasan, karena memang itu melingkupi destinasi wisata yang agak banyak di situ, kami hanya di jalur ke sana," jelas dia. "Kalau yang dipersoalkan jalan kok dipakai narik tiket, loh Parangtritis juga di jalan, Bromo juga di jalan," sambungnya.

 

Retribusi masuk PAD

Joko menambahkan pihak Pemkab Kulon Progo dan warga sekitar memang udah lama membentuk Nglinggo Tritis sebagai kawasan wisata.

"Saya punya kebun wisata, menjadi objek pemandangan, terus yang punya kebun teh tanya, aku dapat apa. Mereka begitu asumsinya," ujar Joko.

"Kebun teh itu destinasi, masyarakat bikinnya juga lama, kalau mereka tidak dihargai bagaimana kan," lanjutnya.

Pihaknya memastikan bahwa selutuh retribusi akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebagian akan dialokasikan untuk membentuk lingkungan.

Mengapresiasi Erix Soekamti dan sering berkomunikasi

Meskipun begitu, ia mengapresiasi peran Erix Soekamti yang mampu menggerakkan masyarakat. Namun ia berharap nantinya nggak ada intervensi atas kebijakan Pemkab.

"Saya sama Erix ini baik, kita selalu komunikasi, kemarin pun begitu. Jadi ini memang sudah kita prediksi akan terjadi. Tiket kami ini kan resmi, cetakan resmi, tidak ada yang masuk ke kami, langsung ke PAD," kata dia.

"Apa yang sudah berjalan itu kalau ada yang salah dikoreksi baik-baik, jangan buru-buru dimedsoskan, rembukan aja belum," pungkas Joko.

(*)

artikel ini telah tayang di https://hai.grid.id/read/073636461/kritikan-erix-soekamti-atas-kebijakan-retribusi-viral-ini-respon-dispar-kulon-progo?page=all

SumberHAI Online
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm