Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (21/12/2022).
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (21/12/2022). ( KOMPAS.com)

Berita Tentang Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Biasa, Semua Bisa Kita Jelaskan

2 Januari 2023 11:59 WIB

SonoraBangka.ID - Presiden Joko Widodo (jokowi) mengatakan, pro dan kontra yang terjadi usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan hal yang biasa terjadi saat ada regulasi baru.

Menurut Jokowi, semua pro dan kontra bisa dijelaskan oleh pemerintah.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Terbitnya Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu yang baru saja terbit diharapkan bisa menjadi implementasi dari putusan MK.

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

 

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya pada November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Menyikapi terbitnya perppu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Jokowi menarik kembali aturan itu.

LBH menilai tidak terdapat alasan genting dan mendesak seperti yang disampaikan pemerintah.

"LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menarik kembali Perppu No.2 Tahun 2022," kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

 

Hal senada juga disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menilai alasan mendesak penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak relevan.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, alasan tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk memuluskan agenda pemerintah.

"Alasan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ancaman global dan stagflasi sangat tidak relevan. Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm