BPJS untuk operasi pendarahan otak seperti Indra Bekti
BPJS untuk operasi pendarahan otak seperti Indra Bekti ( kolase kompas.com & instagram)

Operasi Pendarahan Otak Seperti Indra Bekti Bisa Gunakan BPJS, Ini Syaratnya!

6 Januari 2023 08:20 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, penggalangan dana yang dilakukan Aldila Jelita untuk pengobatan Indra Bekti menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Bukan tanpa alasan, banyak yang menilai Aldila Jelita terlalu terburu-buru dan dianggap terlalu cepat menyerah atas musibah yang menimpanya.

Netizen juga banyak yang mempertanyakan soal aset, asuransi kesehatan, dan BPJS yang dimiliki oleh Indra Bekti.

Dibeberkan oleh Aldila Jelita, biaya pengobatan disebut mencapai miliaran rupiah, sementara asuransi yang digunakannya disebut hanya meng-cover 10 persen dari layanan yang diterima.

Sementara itu, tak diketahui apakah keluarga Indra Bekti memiliki BPJS atau tidak.

Lantas, kini yang jadi pertanyaan adalah apakah operasi pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti dapat ditanggung BPJS?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kasus pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (02/01/23).

Pihaknya menjelaskan, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.

"Selama sesuai hak kelas perawatan tentu BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya, tanpa biaya tambahan," terang Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, bagi peserta yang naik kelas lebih tinggi dari hak kelas peserta maka akan dikenakan selisih biaya.

Biaya operasi pendarahan otak pakai BPJS

Dikutip dari Depkes.org, biaya operasi pendarahan otak di tiap rumah sakit berbeda-beda dan tentunya biayanya tidak murah.

Biaya operasi pendarahan otak mulai dari Rp 720.000 hingga Rp 100 jutaan, tergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit.

Bagi pasien yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan, seluruh biaya operasi pendarahan otak BPJS bisa ditanggung oleh program JKN-KIS.

Pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi sehingga bisa fokus pada kesembuhan dan bisa segera pulih kembali.

Syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS Agar tindakan operasi bisa ditanggung BPJS maka pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS untuk berobat atau menjalani operasi, nantinya seluruh biaya operasi bisa dijamin JKN-KIS. 

Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, pasien yang akan berobat harus menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.

Berikut syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS:

* Memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS masih aktif

* Tidak menunggak iuran BPJS

* Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik)

* Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan.

Jika pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera dari dokter spesialis.

Adapun biaya operasi pendarahan otak BPJS sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org.

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, ada dua kondisi yang membedakan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Kondisi pertama yakni kondisi darurat di mana pasien bisa langsung datang ke IGD.

Caranya, pasien atau yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan baik berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN.

Selanjutnya pasien akan mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Kondisi kedua yakni pasien tidak dalam kondisi darurat, sehingga bisa lebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pasien mendatangi faskes pertama sesuai dengan di mana dirinya didaftarkan pada kartu BPJS Kesehatan.

Selanjutnya pasien diperiksa di faskes pertama, jika menurut dokter perlu langkah berikutnya maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjut (rumah sakit).

Selanjutnya di rumah sakit pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.

Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Ya, semoga informasi bisa membantu!

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053643186/bpjs-bisa-digunakan-untuk-operasi-pendarahan-otak-seperti-indra-bekti-begini-syaratnya?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm