BPJS untuk operasi pendarahan otak seperti Indra Bekti
BPJS untuk operasi pendarahan otak seperti Indra Bekti ( kolase kompas.com & instagram)

Operasi Pendarahan Otak Seperti Indra Bekti Bisa Gunakan BPJS, Ini Syaratnya!

6 Januari 2023 08:20 WIB

* Tidak menunggak iuran BPJS

* Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik)

* Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan.

Jika pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera dari dokter spesialis.

Adapun biaya operasi pendarahan otak BPJS sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org.

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, ada dua kondisi yang membedakan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Kondisi pertama yakni kondisi darurat di mana pasien bisa langsung datang ke IGD.

Caranya, pasien atau yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan baik berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN.

Selanjutnya pasien akan mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Kondisi kedua yakni pasien tidak dalam kondisi darurat, sehingga bisa lebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pasien mendatangi faskes pertama sesuai dengan di mana dirinya didaftarkan pada kartu BPJS Kesehatan.

Selanjutnya pasien diperiksa di faskes pertama, jika menurut dokter perlu langkah berikutnya maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjut (rumah sakit).

Selanjutnya di rumah sakit pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.

Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Ya, semoga informasi bisa membantu!

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053643186/bpjs-bisa-digunakan-untuk-operasi-pendarahan-otak-seperti-indra-bekti-begini-syaratnya?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm