Cara cek pajak kendaraan online Jakarta secara mudah melalui website dan aplikasi resmi(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)
Cara cek pajak kendaraan online Jakarta secara mudah melalui website dan aplikasi resmi(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA) ( KOMPAS.COM)

Wajib Tahu Cara Menghitung Besaran Biaya Pajak Progresif Kendaraan

10 Januari 2023 22:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Setiap kendaraan dikenakan pajak yang wajib dibayar tiap tahunnya. Setiap penambahan kendaraan juga dikenakan pajak lebih besar lagi alias pajak progresif.

Besaran biaya pajak untuk kendaraan akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan. Sehingga, kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, berbeda-beda biayanya.

Dikutip dari Indonesia.go.id, Selasa (10/1/2023), dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada pasal 6, dijelaskan bahwa ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor dikenakan biaya paling sedikit 1 persen untuk kepemilikan pertama.

Sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Ketentuan pastinya disesuaikan daerah masing-masing. Jadi, tarifnya bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Untuk menghitungnya pajak progresif, sebenarnya cukup gampang. Sebagai contoh wilayah DKI Jakarta, tarifnya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu:

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
  • Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10

Jadi, diasumsikan Anda ingin membeli atau sudah memiliki kendaraan kedua. Selanjutnya, tinggal kalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2,5 persen.

Contohnya, NJKB suatu motor adalah Rp 25 juta. Kemudian, dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua. Jadi, nilai PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan kedua adalah Rp 625.000.

PKB ditambah lagi dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarannya Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tahu Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/10/131200915/wajib-tahu-cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm