Tahun ini ada potensi tambahan aset dari hasil pembagian antara Pemerintah dan Perusahaan sebanyak 85.447 buah. Adapun total BMKT yang belum dibagi antara pemerintah dan perusahaan 170.894 buah.
Kemudian total BMKT yang telah ditetapkan sebagai bagian pemerintah ialah 148.594 buah. Jumlah tersebut terbagi menjadi tiga lokasi yakni di Cirebon 122.025 buah, Belitung 15.353 buah dan Pulau Buaya 11.171 buah. Dari total tersebut 137.378 telah ditetapkan sebagai BMN.
Saat ini ada 700 titik lokasi BMKT yang telah di-sorted dari 1.167 titik. Sebanyak 56 titik lokasi merupakan potensi wisata kapal tenggelam.
Pengangkatan BMKT telah terbuka untuk penanaman modal berdasarkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5/2021 yang tidak mencantumkan BMKT sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi.
Adanya pengaturan pengelolaan BMKT dalam Perpres No. 8/2023, dinilai telah menyelesaikan perselisihan pengelolaan antara BMKT dan Cagar Budaya.
Meski terbuka untuk investasi, dalam pemanfaatan BMKT juga dilakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah kegiatan pengangkatan ilegal BMKT dan terjadinya penyelewengan dalam kegiatan pengangkatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru soal Harta Karun Kapal Tenggelam: Bisa Dilelang, 45 Persen Hasilnya Masuk Kas Negara", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/01/24/050800826/aturan-baru-soal-harta-karun-kapal-tenggelam--bisa-dilelang-45-persen-hasilnya?page=all#page2.