Anggota Komite Kinerja Program dan Badan adalah anggota pendukung Komite Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dam implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan:
Warga negara Republik Indonesia;
Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran
Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu kebijakan publik, hukum, ketenagakerjaan, audit kelola dan kinerja, manajemen perusahaan dan/atau sumber daya manusia;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial;
Memiliki integritas yang baik;
Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;
Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;
Mampu bekerja menggunakan MS. Office
Benefit :
Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan.