Menpan-RB Abdullah Azwar Anas saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggaran pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan nyaris Rp 500 triliun namun hanya bisa mengentaskan 0,6 persen kemiskinan. Menurutnya, program pengentasan kemiskinan yang ditemui berbentuk seminar hingga perjalanan dinas dan studi banding tentang kemiskinan, Rabu (14/12/2022).
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggaran pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan nyaris Rp 500 triliun namun hanya bisa mengentaskan 0,6 persen kemiskinan. Menurutnya, program pengentasan kemiskinan yang ditemui berbentuk seminar hingga perjalanan dinas dan studi banding tentang kemiskinan, Rabu (14/12/2022). ( KOMPAS.com)

Pangkas 3.414 Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Menteri PANRB: Biar Lebih Lincah dan Tidak Rumit

28 Januari 2023 08:02 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

"Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip dari siaran persnya, Jumat (27/1/2023).

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Anas menguraikan, dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana.

Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Lebih lanjut kata Anas, dalam beleid tersebut disebutkan setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi.

Dengan adanya nomenklatur jabatan pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pangkas 3.414 Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Menteri PANRB: Biar Lebih Lincah dan Tidak Rumit", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/01/27/211000626/pangkas-3.414-nomenklatur-jabatan-pelaksana-menteri-panrb--biar-lebih-lincah.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm