Ilustrasi
Ilustrasi ( )

Menmen Divonis 6 Tahun 6 Bulan Denda 2 Miliar, Bandar yang Simpan 49 Paket Sabu

2 Februari 2023 06:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Kini terdakwa Christian Pratama alias Menmen, dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Menmen juga dikenakan denda sebesar 2 miliar. Dengan ketentuan, bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Amar putusan Menmen dibacakan ketua majelis Hakim Mulyadi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (1/2/2023).

Majelis Hakim menilai, Menmen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Christian Pratama alias Menmen, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda 2 miliar subsidair 6 bulan,"ujar Mulyadi.

Sebelumnya Menmen didakwa menjadi perantara  jual beli sabu seberat  9,21 gram.

Penangkapan Kamis, 6  Oktober  2022, bermula ketika Menmen menelpon Jesen (belum tertangkap) untuk memesan 1 kantong sabu seberat 10 gram.

10 gram sabu itu dibandrol Rp 10.000.000. Jensen lalu meletakkan sabu tersebut persis di depan bengkel Karya Agung.

Sabu tersebut dibagi bagi menjadi 52 paket. Sementara 3 paket lain sudah laku terjual.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Menmen, Bandar yang Simpan 49 Paket Sabu, Divonis 6 Tahun 6 Bulan Denda 2 Miliar, https://bangka.tribunnews.com/2023/02/01/menmen-bandar-yang-simpan-49-paket-sabu-divonis-6-tahun-6-bulan-denda-2-miliar.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm