Kasat Lantas Banyumas AKP Himawan Aji Angga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di Purwokerto, Senin (29/4/2019)(KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR)
Kasat Lantas Banyumas AKP Himawan Aji Angga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di Purwokerto, Senin (29/4/2019)(KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR) ( KOMPAS.COM)

Ini Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak Sepanjang Operasi Keselamatan 2023

7 Februari 2023 20:19 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2023 selama dua pekan, terhitung mulai hari ini, Selasa (7/2/2023) sampai 20 Februari 2023.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani mengatakan, Operasi Keselamatan 2023 akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif.

“Kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Bargani dikutip dari Korlantas Polri, Senin (6/2/2023).

Tak cuma itu, Bargani menyebutkan Korlantas Polri akan mengedepankan tilang elektronik dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Operasi Keselamatan 2023 ini, baik kamera ETLE statis dan ETLE mobile.

Adapun dalam Operasi Keselamatan 2023, polisi bakal menindak pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arah hingga gangguan yang menyebabkan kemacetan.

Dikutip dari akun Twitter Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/2/2023), setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2023. Berikut daftar sasarannya:

1. Menggunakan handphone saat mengemudi

2. Pengendara di bawah umur

3. Melanggar marka berhenti

4. Melawan arus

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm