SONORABANGKA.ID - Adalah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2023 selama dua pekan, terhitung mulai hari ini, Selasa (7/2/2023) sampai 20 Februari 2023.
Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani mengatakan, Operasi Keselamatan 2023 akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif.
“Kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Bargani dikutip dari Korlantas Polri, Senin (6/2/2023).
Tak cuma itu, Bargani menyebutkan Korlantas Polri akan mengedepankan tilang elektronik dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Operasi Keselamatan 2023 ini, baik kamera ETLE statis dan ETLE mobile.
Adapun dalam Operasi Keselamatan 2023, polisi bakal menindak pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arah hingga gangguan yang menyebabkan kemacetan.
Dikutip dari akun Twitter Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/2/2023), setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2023. Berikut daftar sasarannya:
1. Menggunakan handphone saat mengemudi
2. Pengendara di bawah umur
3. Melanggar marka berhenti
4. Melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Tidak menggunakan helm
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
9. Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya
10. Melebihi batas kecepatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak Selama Operasi Keselamatan 2023", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/07/071200215/ini-daftar-pelanggaran-yang-bakal-ditindak-selama-operasi-keselamatan-2023.