Jika Kawan Puan menjadi korban pencurian dengan kekerasan, maka bisa mengajukan klaim pada asuransi mobil.
Kawan Puan hanya perlu melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, bisa mengajukan klaim asuransi.
2. Perbuatan Jahat Orang Lain
Kerusakan mobil yang disebabkan oleh perbuatan jahat orang lain juga bisa diajukan klaimnya ke asuransi.
Namun syaratnya adalah perbuatan jahat itu tidak dilakukan oleh orang terdekat, misalnya teman, keluarga, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, dan orang yang punya relasi khusus.
3. Kecelakaan
Kecelakaan tentu saja masuk dalam kerusakan yang ditanggung oleh asuransi, asal itu tidak disebabkan oleh kesalahan diri sendiri.
Jenis kecelakaan yang kerusakannya ditanggung oleh asuransi yakni tergelincir, tabrakan, terbalik, dan lainnya.
4. Kerusuhan
Kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan juga bisa diajukan klaimnya ke pihak asuransi mobil.