Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan ( Sumber: Tingery Firm/Unsplash)

Yuk Mengenal Justice Collaborator, Seperti Bharada Richard Eliezer

18 Februari 2023 11:09 WIB

Pengaturan terkait justice collaborator tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

SEMA tersebut mengharuskan pemberian perlindungan bagi pelaku yang turut melaporkan temuan untuk membongkar suatu tindak pidana serius dan terorganisir. 

Jika ingin menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, maka seorang pelaku harus memenuhi sejumlah syarat dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yakni:

- Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya.

- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

- Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan, sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif.

- Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana.

Penghargaan Justice Collaborator

Sementara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa seorang justice collaborator akan mendapatkan perlindungan.

Sementara merujuk pada pasal 10 ayat (1) UU tersebut mengatakan bahwa saksi pelaku tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 ayat (2), jika justice collaborator mendapat tuntutan hukum, maka tuntutan itu harus ditunda hingga tindak pidana selesai diputus dan mendapat kekuatan hukum tetap.

Atas perannya, justice collaborator akan mendapat penanganan khusus selama pemeriksaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban serta mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya.

Penangan Khusus

- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara justice collaborator dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.

- Pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara justice collaborator dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya.

- Memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Penghargaan Atas Kesaksian

- Keringanan penjatuhan pidana.

- Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku.

Meski demikian, pemberian penghargaan kepada justice collaborator oleh hakim wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Jadi, sudah tahu ya beberapa hal terkait apa itu justice collaborator.

Mulai dari pengertian hingga penghargaan atas kesaksiannya.

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533695687/seperti-bharada-richard-eliezer-apa-itu-justice-collaborator?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm