Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan ( Sumber: Tingery Firm/Unsplash)

Yuk Mengenal Justice Collaborator, Seperti Bharada Richard Eliezer

18 Februari 2023 11:09 WIB

SonoraBangka.id - Akhirnya selesai sudah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo (FS) mantan Kadiv Propam divonis hukuman mati.

Sedangkan Putri Candrawathi (PC) yang juga istri FS divonis 20 tahun penjara.

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (KM) divonis penjara 15 tahun dan ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal (RR) divonis penjara 13 tahun.

Terbaru, pada Rabu (15/2/2023) Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1,5 tahun untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya, Richard Eliezer mendapatkan vonis yakni pidana penjara selama 12 tahun.

Mengutip dari Kompas.comhakim menilai bahwa Richard Eliezer telah jujur dan berani mengungkap kasus ini.

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," kata hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023).

Status Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator ini pun menjadi pertimbangan hakim sabagai salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm