SonoraBangka.id - Walikota Pangkalpinan mengajak seluruh pelaku usaha hingga perkantoran yang ada di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pengurangan sampah.
Tidak hanya itu, mereka juga diajak untuk dapat memilah sampah secara mandiri.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, kebijakan itu sendiri telah dirinya keluarkan sejak November 2022 lalu. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor : 22/SE/DLH/X/2022 tentang pengurangan dan penanganan sampah.
Dengan tujuan supaya menjadi pedoman bagi pelaku usaha, pengelola hotel, restoran, kafe, warung dan usaha sejenisnya.
Tak hanya itu kebijakan itu juga berlaku untuk pemimpin perkantoran instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD perbankan dan perkantoran lainnya serta seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang.
“Terutama untuk dapat berpartisipasi dalam upaya pengurangan sampah, serta pemilahan sampah organik dan anorganik,” kata Maulan kepada Bangkapos.com, Jumat (24/2/2023).
Molen biasa Maulan Aklil dipanggil memaparkan, ada beberapa alasan diterapkannya kebijakan tersebut sejak akhir tahun 2022 lalu.
Pertama yakni dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Lalu Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Untuk ruang lingkupnya adalah pelaksanaan upaya pengurangan sampah serta pemilahan sampah organik dan anorganik bagi pelaku usaha, perkantoran dan pelaku kegiatan di bidang jasa makanan dan minuman.
“Kita mengimbau sekali lagi kepada rumah makan, restoran, hotel segala macam untuk buang sampah pada tempatnya. Kasihan keluhan petugas kita, seperti di pasar pagi malam-malam, diam-diam ada restoran, rumah makan buang sampah ke sana (Pasar Pagi-red),” jelas Molen.
Di samping itu lanjut dia, dalam kebijakan ini semua pihak diwajibkan mengadakan tempat sampah terpilah, minimal untuk sampah organik dan anorganik.
Melakukan pemilahan pada sampah yang dihasilkan, baik sampah organik dan anorganik dibungkus dan diletakkan dalam tempat sampah masing-masing.
Pengelola restoran, kafe, warung dan usaha sejenisnya tidak menyediakan wadah makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai bagi pengunjung.
Baik untuk makan di tempat maupun untuk pembelian take away atau bawa pulang.
Pengelola hotel juga tidak boleh menggunakan wadah makan dan minuman botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai.
Baik dalam penyediaan makanan dan minuman untuk pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan, maupun kegiatan sejenis yang dilaksanakan di hotel.
“Pusat perbelanjaan, mal, toko modern dan pasar rakyat menggunakan kantong belanja yang dapat di daur ulang,” ungkapnya.
Kendati demikian kata Molen, dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu memelopori dan menerapkan pengurangan sampah plastik dengan tidak menggunakan kemasan plastik, kantong plastik, botol plastik, pipet dan gelas berbahan plastik sekali pakai.
Terpenting menerapkan prinsip 3R reuse, reduce dan recycle dalam penggunaan plastik.
Juga semua pihak mampu berperan aktif melakukan kampanye pengurangan penggunaan kantong keresek dan kemasan yang menghasilkan sampah plastik di lingkungan masing-masing.
Baik melalui media sosial dan media lainnya.
“Sanksi, kita sudah penegakan perda kita lakukan. Tetapi bagaimana, buang sampah mau dipenjara tidak mungkin juga. Jadi kita imbau saja kepada mereka,” kata Molen.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Wali Kota Pangkalpinang Ajak Masyarakat Hingga Pelaku Usaha Lakukan Pengurangan Sampah, https://bangka.tribunnews.com/2023/02/24/wali-kota-pangkalpinang-ajak-masyarakat-hingga-pelaku-usaha-lakukan-pengurangan-sampah?page=all.