Wali kota Pangkalpinang, Maulan Aklil
Wali kota Pangkalpinang, Maulan Aklil ( Bangkaposwiki.com/Ira Kurniati )

Masyarakat dan Pelaku Usaha Diajak Wali Kota Pangkalpinang Untuk Kurangi Sampah

25 Februari 2023 16:41 WIB

SonoraBangka.id - Walikota Pangkalpinan mengajak seluruh pelaku usaha hingga perkantoran yang ada di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pengurangan sampah

Tidak hanya itu, mereka juga diajak untuk dapat memilah sampah secara mandiri.

Wali Kota PangkalpinangMaulan Aklil mengatakan, kebijakan itu sendiri telah dirinya keluarkan sejak November 2022 lalu. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor : 22/SE/DLH/X/2022 tentang pengurangan dan penanganan sampah.

Dengan tujuan supaya menjadi pedoman bagi pelaku usaha, pengelola hotel, restoran, kafe, warung dan usaha sejenisnya.

Tak hanya itu kebijakan itu juga berlaku untuk pemimpin perkantoran instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD perbankan dan perkantoran lainnya serta seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang.

“Terutama untuk dapat berpartisipasi dalam upaya pengurangan sampah, serta pemilahan sampah organik dan anorganik,” kata Maulan kepada Bangkapos.com, Jumat (24/2/2023).

Molen biasa Maulan Aklil dipanggil memaparkan, ada beberapa alasan diterapkannya kebijakan tersebut sejak akhir tahun 2022 lalu.

Pertama yakni dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Lalu Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Untuk ruang lingkupnya adalah pelaksanaan upaya pengurangan sampah serta pemilahan sampah organik dan anorganik bagi pelaku usaha, perkantoran dan pelaku kegiatan di bidang jasa makanan dan minuman.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm