Ilustrasi pajak dan administrasi perpajakan
Ilustrasi pajak dan administrasi perpajakan ( SHUTTERSTOCK/D.EE_ANGELo)

Mau Tahu, Apa Sanksi Jika Wajib Pajak Terlambat atau Tidak Lapor SPT?

26 Februari 2023 15:22 WIB

Sanksi berupa bunga akan diberikan apabila SPT Tahunan telah dilaporkan, tetapi wajib pajak membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar.

Wajib pajak akan dikenai sanksi membayar bunga sebesar 2 persen setiap bulan atas jumlah pajak yang pembayarannya kurang.

Jumlah bunganya dihitung sejak saat penyampaikan SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

Bila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2 persen per bulan.

Terhitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian sampai tanggal pembayaran.

Seandainya dalam pelaporan SPT ada kekurangan pembayaran, maka harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan.

Walau demikian, Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 menjelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Pengecualian untuk lapor SPT berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria antara lain:

1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Jadi, mulai sekarang jangan sampai terlambat apalagi tidak melaporkan SPT jika tidak ingin kena sanksi di atas, ya.

Artikel ii telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533707836/sanksi-jika-wajib-pajak-terlambat-atau-tidak-lapor-spt-apa-saja?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm