Ilustrasi pajak dan administrasi perpajakan
Ilustrasi pajak dan administrasi perpajakan ( SHUTTERSTOCK/D.EE_ANGELo)

Mau Tahu, Apa Sanksi Jika Wajib Pajak Terlambat atau Tidak Lapor SPT?

26 Februari 2023 15:22 WIB

SonoraBangka.id - Tentunya, sebagai wajib pajak kita harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Tahun 2023 ini pun sama. Semua wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT maksimal akhir bulan depan.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT, maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi administrasi atau didenda. 

Apa denda dan/atau sanksinya? Simak penjelasannya sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id berikut ini!

Konsekuensi Telat Lapor SPT bagi Wajib Pajak

Sanksi bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu:

1. Membayar Denda

Pasal 7 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 apabila tiak melaporkan SPT-nya.

Sementara untuk wajib pajak badan/perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

2. Sanksi Bunga 

Sanksi berupa bunga akan diberikan apabila SPT Tahunan telah dilaporkan, tetapi wajib pajak membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar.

Wajib pajak akan dikenai sanksi membayar bunga sebesar 2 persen setiap bulan atas jumlah pajak yang pembayarannya kurang.

Jumlah bunganya dihitung sejak saat penyampaikan SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

Bila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2 persen per bulan.

Terhitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian sampai tanggal pembayaran.

Seandainya dalam pelaporan SPT ada kekurangan pembayaran, maka harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan.

Walau demikian, Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 menjelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Pengecualian untuk lapor SPT berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria antara lain:

1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Jadi, mulai sekarang jangan sampai terlambat apalagi tidak melaporkan SPT jika tidak ingin kena sanksi di atas, ya.

Artikel ii telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533707836/sanksi-jika-wajib-pajak-terlambat-atau-tidak-lapor-spt-apa-saja?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm