SonoraBangka.id - Tentunya, sebagai wajib pajak kita harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Tahun 2023 ini pun sama. Semua wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT maksimal akhir bulan depan.
Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT, maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi administrasi atau didenda.
Apa denda dan/atau sanksinya? Simak penjelasannya sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id berikut ini!
Konsekuensi Telat Lapor SPT bagi Wajib Pajak
Sanksi bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu:
1. Membayar Denda
Pasal 7 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 apabila tiak melaporkan SPT-nya.
Sementara untuk wajib pajak badan/perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
2. Sanksi Bunga