SonoraBangka.id - Diakui oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung bahwa kesadaran masyarakat untuk mengolah sampah masih minim.
Di mana hal ini membuat pengelolaan sampah di lingkungan belum berjalan optimal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto mengaku, pengolahan sampah saat ini memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya.
Pasalnya pemerintah masih kesulitan mengajak warga untuk ikut terlibat memilah sampah, bahkan jumlahnya tidak sampai 50 persen.
“Kesadaran masyarakat kita untuk memilah sampah sendiri saat ini memang masih minim,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (26/2/2023).
Suharto memaparkan, pemerintah kota sendiri memang telah mengeluarkan surat edaran untuk pengurangan dan penanganan sampah. Masyarakat, pelaku usaha hingga perkantoran diminta untuk dapat mengolah sampahnya masing-masing. Hal ini sebagai upaya pengurangan sampah di Kota Pangkalpinang.
Pemilahan sampah dilakukan berdasarkan golongan sampah organik dan non organik. Sampah organik sendiri yakni yang tidak bisa didaur ulang seperti sisa makanan, sampah cair.
Sedangkan non organik adalah sampah yang bisa didaur ulang, seperti plastik kemasan, besi, ataupun kardus.
Melalui hal ini pula menjadi upaya pengurangan sampah plastik dengan tidak menggunakan kemasan plastik, kantong plastik, botol plastik, pipet dan gelas berbahan plastik sekali pakai. Terpenting menerapkan prinsip 3R reuse, reduce dan recycle dalam penggunaan plastik.
“Maka upaya pengurangan sampah kita lebih melakukan penekanan dengan pemilahan. Kalau bisa masyarakat mulai melakukan upaya pemilahan di rumah langsung dari sumber sampah, baik di rumah tangga maupun toko pemilik usaha,” jelas Suharto.
Di samping itu lanjut dia, dengan produksi sampah di Kota Pangkalpinang yang mencapai 120 – 150 ton per hari, diiringi dengan perilaku masyarakat yang belum bisa mengolah sampah tentunya tidak bisa terus dibiarkan.
Terlebih kini kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Parit Enam sudah crowded alias penuh. Sedangkan TPA regional belum terealisasi, maka dari itu pemilahan sampah harus segera dilakukan.
Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan dalam pengolahan sampah. Misalnya saja untuk sampah organik, bisa dimanfaatkan kembali jadi kompos.
Bahkan bahan makanan belatung, yang nantinya jadi pakan ikan atau ayam. Lalu sampah anorganik, bisa didaur ulang untuk dimanfaatkan kembali jadi kemasan guna ulang. Pemilahan sampah daur ulang juga memberikan nilai ekonomi, karena bisa dijual kembali untuk diolah.
“Kalau penanganan sampah saat ini baru pengumpulan, kemudian diangkut petugas kita untuk dibuang ke TPA. Ke depan penanganan seperti ini tidak bisa seperti ini tidak bisa dilakukan, karena TPA kita tidak bisa lagi menampung sampah yang ada sebanyak sekarang,” urainya.
Kendati demikian kata Suharto, pemerintah kota sendiri berkomitmen merealisasikan beragam resolusi menangani sampah sebagai upaya pencegahan darurat sampah di daerah itu pada awal tahun 2023. Oleh sebab itu, edukasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan.
Terlebih dengan masih terbatasnya partisipasi dari masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah, menunjukkan bahwa pengetahuan tentang pemilahan sampah masih belum dipahami dengan baik.
Padahal sampah yang telah dipilah dengan baik dapat memberikan banyak manfaat demikian juga mampu menciptakan ekonomi dari pengolahan sampah itu sendiri.
Pengelolaan sampah yang tidak benar akan menjadi musibah pada masa mendatang, karena akan menyebabkan banyak masalah, diantaranya timbulnya berbagai penularan penyakit, bau yang tidak sedap, dan bahkan bisa menyebabkan terjadinya banjir.
“Cara efektif menyelesaikan masalah sampah sebenarnya dimulai dari kebiasaan memilahnya dari rumah. Sampah mestinya dipilah sejak dari rumah agar mudah untuk dilakukan pengolahan berikutnya,” kata Suharto.
Masyarakat Diajak Lakukan Pengurangan Sampah
Sempat diberitakan sebelumnya, seluruh pelaku usaha hingga perkantoran yang ada di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diminta untuk dapat diajak untuk melakukan pengurangan sampah. Tak hanya itu, mereka juga diajak untuk dapat memilah sampah secara mandiri.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, kebijakan itu sendiri telah dirinya keluarkan sejak November 2022 lalu. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor : 22/SE/DLH/X/2022 tentang pengurangan dan penanganan sampah.
Dengan tujuan supaya menjadi pedoman bagi pelaku usaha, pengelola hotel, restoran, kafe, warung dan usaha sejenisnya. Tak hanya itu kebijakan itu juga berlaku untuk pemimpin perkantoran instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD perbankan dan perkantoran lainnya serta seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang.
“Terutama untuk dapat berpartisipasi dalam upaya pengurangan sampah, serta pemilahan sampah organik dan anorganik,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (24/2/2023).
Molen biasa Maulan Aklil dipanggil memaparkan, ada beberapa alasan diterapkannya kebijakan tersebut sejak akhir tahun 2022 lalu.
Pertama yakni dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Lalu Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Untuk ruang lingkupnya adalah pelaksanaan upaya pengurangan sampah serta pemilahan sampah organik dan anorganik bagi pelaku usaha, perkantoran dan pelaku kegiatan di bidang jasa makanan dan minuman.
“Kita mengimbau sekali lagi kepada rumah makan, restoran, hotel segala macam untuk buang sampah pada tempatnya. Kasihan keluhan petugas kita, seperti di pasar pagi malam-malam, diam-diam ada restoran, rumah makan buang sampah ke sana (Pasar Pagi-Red),” jelas Molen.
Di samping itu lanjut dia, dalam kebijakan ini semua pihak diwajibkan mengadakan tempat sampah terpilah, minimal untuk sampah organik dan anorganik.
Melakukan pemilahan pada sampah yang dihasilkan, baik sampah organik dan anorganik dibungkus dan diletakkan dalam tempat sampah masing-masing.
Pengelola restoran, kafe, warung dan usaha sejenisnya tidak menyediakan wadah makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai bagi pengunjung. Baik untuk makan di tempat maupun untuk pembelian take away atau bawa pulang.
Pengelola hotel juga tidak boleh menggunakan wadah makan dan minuman botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai. Baik dalam penyediaan makanan dan minuman untuk pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan, maupun kegiatan sejenis yang dilaksanakan di hotel.
“pusat perbelanjaan, mal, toko modern dan pasar rakyat menggunakan kantong belanja yang dapat di daur ulang,” ungkapnya.
Kendati demikian kata Molen, dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu mempelopori dan menerapkan pengurangan sampah plastik dengan tidak menggunakan kemasan plastik, kantong plastik, botol plastik, pipet dan gelas berbahan plastik sekali pakai. Terpenting menerapkan prinsip 3R reuse, reduce dan recycle dalam penggunaan plastik.
Juga semua pihak mampu berperan aktif melakukan kampanye pengurangan penggunaan kantong kresek dan kemasan yang menghasilkan sampah plastik di lingkungan masing-masing. Baik melalui media sosial dan media lainnya.
“Sanksi, kita sudah penegakan perda kita lakukan. Tetapi bagaimana, buang sampah mau dipenjara tidak mungkin juga. Jadi kita imbau saja kepada mereka,” kata Molen.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kesadaran Masyarakat Olah Sampah Masih Minim, Begini Upaya dari Pemkot Pangkalpinang, https://bangka.tribunnews.com/2023/02/26/kesadaran-masyarakat-olah-sampah-masih-minim-begini-upaya-dari-pemkot-pangkalpinang?page=all.