Daftar pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.
Daftar pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. ( SHUTTERSTOCK/Joyseulay)

Di Jamin Aman, Cek Legalitas Pinjaman Online Di OJK Dengan Cara Ini

12 Maret 2023 15:09 WIB

1. Cara Cek Legalitas Pinjol via OJK

Cara pertama mengecek legalitas pinjol bisa dilakukan melalui situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Di bawah ini langkah-langkah pengecekan legalitas pinjol via situs resmi OJK:

- Kunjungi laman www.ojk.go.id.

- Klik opsi IKNB (Industri keuangan non-bank) pada bagian Menu.

- Pilih "Fintech", lalu di laman tersebut akan terlampir daftar penyelenggara fintech lending yang legal. 

Pastikan daftar yang kamu lihat adalah yang terbaru, jadi cek secara berkala atau saat kamu akan memutuskan melakukan pinjol pada lembaga atau aplikasi tertentu.

2. Cek Legalitas Pinjol via WhatsApp

Cara kedua, yaitu melalui layanan daring via WhatsApp ke nomor resmi OJK di 081 157157157.

Pengecekan lewat WhatsApp ini terbilang mudah, karena kamu hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm