1. Cara Cek Legalitas Pinjol via OJK
Cara pertama mengecek legalitas pinjol bisa dilakukan melalui situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Di bawah ini langkah-langkah pengecekan legalitas pinjol via situs resmi OJK:
- Kunjungi laman www.ojk.go.id.
- Klik opsi IKNB (Industri keuangan non-bank) pada bagian Menu.
- Pilih "Fintech", lalu di laman tersebut akan terlampir daftar penyelenggara fintech lending yang legal.
Pastikan daftar yang kamu lihat adalah yang terbaru, jadi cek secara berkala atau saat kamu akan memutuskan melakukan pinjol pada lembaga atau aplikasi tertentu.
2. Cek Legalitas Pinjol via WhatsApp
Cara kedua, yaitu melalui layanan daring via WhatsApp ke nomor resmi OJK di 081 157157157.
Pengecekan lewat WhatsApp ini terbilang mudah, karena kamu hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor tersebut.