SonoraBangka.id - Maraknya penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.
Nah, baru-baru ini PARAPUAN melakukan survei terkait pinjaman online.
Survei yang dilakukan pada 162 responden perempuan itu menunjukkan beberapa alasan perempuan meminjam uang secara online.
Selain karena kemudahannya, ada berbagai alasan perempuan melakukan pinjaman online (pinjol), salah satunya untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Akan sulit dan butuh waktu jika meminjam uang di lembaga keuangan seperti bank. Terlebih jumlah minimalnya ditentukan.
Sedangkan untuk pinjol, siapa saja dibebaskan meminjam berapa pun sesuai kebutuhan dan dapat memilih tenornya.
Seiring dengan banyaknya layanan pinjol, tak heran jika banyak pula layanan yang ilegal.
Meski menurut survei PARAPUAN sebagian perempuan sudah mengecek legalitas pinjol sebelum menggunakan, namun ada 22 persen yang tidak pernah memeriksanya.
Nah, untuk meminimalkan risiko terjerat pinjol ilegal, ada baiknya kamu melakukan pengecekan.
Mengutip Kontan.co.id, berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek legalitas pinjol!
1. Cara Cek Legalitas Pinjol via OJK
Cara pertama mengecek legalitas pinjol bisa dilakukan melalui situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Di bawah ini langkah-langkah pengecekan legalitas pinjol via situs resmi OJK:
- Kunjungi laman www.ojk.go.id.
- Klik opsi IKNB (Industri keuangan non-bank) pada bagian Menu.
- Pilih "Fintech", lalu di laman tersebut akan terlampir daftar penyelenggara fintech lending yang legal.
Pastikan daftar yang kamu lihat adalah yang terbaru, jadi cek secara berkala atau saat kamu akan memutuskan melakukan pinjol pada lembaga atau aplikasi tertentu.
2. Cek Legalitas Pinjol via WhatsApp
Cara kedua, yaitu melalui layanan daring via WhatsApp ke nomor resmi OJK di 081 157157157.
Pengecekan lewat WhatsApp ini terbilang mudah, karena kamu hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor tersebut.
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan balasan pesan di mana kamu perlu mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjol yang ingin diketahui status usahanya.
Setelah itu, kamu akan menerima balasan dari bot apakah layanan terkait sudah terdaftar di OJK atau belum.
Jika sudah, maka aman meminjam uang secara online di situ. Dan jika belum, sebaiknya kamu hindari.
3. Cek Legalitas Pinjol Lewat E-mail
OJK juga memberikan layanan pengecekan legalitas pinjol melalui e-mail resmi, yaitu di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Seperti pada cara sebelumnya, kamu dapat mengirimkan pesan ke alamat surel tersebut.
Kamu akan menerima balasan pesan dan melihat status usaha fintech atau penyedia pinjaman online.
Apabila ternyata ilegal dan tidak terdaftar di OJK, kamu bisa melaporkannya melalui alamat surel OJK atau membuat laporan kejahatan siber ke info@cyber.polri.go.id.
Na, semoga info ini berguna dan selamat mencoba ya!
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533723969/lebih-aman-ini-3-cara-cek-legalitas-pinjaman-online-lewat-ojk?page=all