Polda Babel Tetapkan Tersangka AC Sebagai Pelaku Pembunuhan Mayat di Perkebunan Kelapa Sawit Bangka Barat
Polda Babel Tetapkan Tersangka AC Sebagai Pelaku Pembunuhan Mayat di Perkebunan Kelapa Sawit Bangka Barat ( Polda Babel)

Polda Babel Tetapkan Tersangka AC Sebagai Pelaku Pembunuhan Mayat di Perkebunan Kelapa Sawit Bangka Barat

16 Maret 2023 12:00 WIB

SONORABANGKA.ID - Polda Bangka Belitung mengadakan Konferensi Pers Pengungkapan kasus pembunuhan dan penemuan mayat di perkebunan kelapa sawit di Bangka Barat dengan menetapkan tersangka AC sebagai pelaku pembunuhan mayat di perkebunan kelapa sawit tersebut. Kamis (16/03/23).

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra menyampaikan tim gabungan Jatanras Ditreskrimum dan Jatanras Bareskrim Polda Babel bersama jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil menangkap tersangka AC pada hari Selasa tabggal 14 Maret kemarin di tempat kediaman rumahnya di Desa Berang Kabupaten bangka Barat.

 “Dalam kurun waktu 5 hari, tepatnya pukul 23.00 hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 berhasil menangkap AC terduga pelaku pembunuhan, yang dipimpin langsung oleh tim gabungan Jatanras Ditreskrimum dan Unit 1 VC Jatanras Bareskrim Polda Babel bersama jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat," kata Irjen Pol Yan Sultra.


Ia menambahkan, tersangka AC membunuh korban dengan mengikat dan memukul korban sebanyak tiga kali dan di pukul lagi dengan mengunakan kayu sampai korban meninggal dunia, dan tersangka AC memastikan korban meninggal dunia dengan melukai korban dengan menggunakan cutter.

"Tersangka AC membunuh korban dengan memukul korban dengan menggunakan kayu sampai korban meninggal dunia dan untuk memastikan korban meninggal dunia dengan melukai korban dengan cutter, untuk alat bukti cutter tersebut masih dicari oleh pihak penyidik," ujarnya.


Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra menyatakan setelah penyidikan kepada tersangka AC terungkap bahwa motif tersangka untuk membunuh korban adalah untuk mendapatkan uang dari orang tua korban yang diketahui merupakan keluarga yang kaya di lingkungan desa Berang Kabupaten bangka Barat.

"Motif tersangka AC untuk membunuh korban dari hasil penyelidikan menyatakan motif utama adalah untuk mendapatkan uang dari orang tua korban, dan tersangka AC di jerat dengan pasal 388 KUHP dan undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm