Orang tua Hafizah saat membawa jenazah anaknya pulang dari Kamar Jenazah RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023)
Orang tua Hafizah saat membawa jenazah anaknya pulang dari Kamar Jenazah RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023) ( )

Pembunuh Hafiza Dibawah Umur, Kriminolog UBB Sebut Hukumannya Satu Perdua dari Orang Dewasa

17 Maret 2023 16:54 WIB

SONORABANGKA.ID - Walau diduga melakukan pembunuhan secara sadis terhadap Hafiza, pelaku AC tetap bakal  mengikuti sidang anak mengingat umurnya yang masih 17 tahun. 

Hal itu diungkapkan Dosen Hukum Pidana, Mediator dan Kriminolog Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

"Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun anak tetap diajukan ke sidang anak," kata Rio Armanda, Jum'at (17/3/2023). 

Dengan menjalani persidangan anak, Rio menyebutkan  untuk hukumannya pun akan terdapat perbedaan dengan hukuman orang dewasa. 

"Apabila benar terbukti bahwa anak (di bawah umur) melakukan tindak pidana pembunuhan, maka proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA sedangkan hukumannya adalah satu perdua dari hukuman orang dewasa, dan paling lama 10 tahun," katanya.

Meskipun pembunuhan yang dilakukan oleh anak tidak dibenarkan secara hukum, Rio mengatakan pelaku tetap berhak mendapatkan hak-haknya dalam perlindungan hukum bagi anak. 

"Sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan ada di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, seperti diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, dan lain-lain sebagainya diatur dalam perundangan yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Rio dalam ilmu kriminologi menyoroti pengaruh media sosial sebagai proses pembelajaran akan mengajarkan hal-hal yang positif, atau bahkan memberikan pengaruh negatif tergantung dari sisi pelaku melihatnya. 

"Hal ini terjadi dalam kasus ini yakni anak pelaku tidak disangka, untuk melancarkan niatnya, pelaku belajar dari media sosial dan browsing di internet tentang bagaimana cara menculik dan meminta uang tebusan," ucapnya.

Pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak, Dosen UBB ini menyebutkan tidak serta merta keinginan membunuh muncul tiba-tiba.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm