"Faktor ekonomi bisa saja menjadi salah satu pemicu seseorang, dapat melakukan pembunuhan dan mengabaikan naluri perasaannya untuk ego semata. Tidak sedikit yang kita saksikan pembunuhan yang dilakukan anak, dilatar belakangi oleh faktor tersebut," ungkapnya.
"Begitupun dari sisi pelaku ini, setelah menculik dan membunuh korban, pelaku mengirimkan pesan kepada orang tua korban lengkap dengan foto korban dalam keadaan tangan dan kaki terikat,"katanya.
Dengan segala perbuatan yang diduga dilakukan AC, Rio mengatakan perlu melihat sisi keilmuan psikologi untuk mempelajari atau melihat kondisi psikologis dari AC apakah dalam kondisi sehat secara kejiwaan.
Sementara itu tak hanya peran aktif orang tua, pihaknya pun menyoroti peran negara yang juga memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting.
Negara memiliki instrumen lembaga-lembaga untuk menyediakan penyuluhan bagi anak-anak disegala lini pendidikan, baik tingkat dasar hingga tingkat atas mengenai bahaya konkret dari suatu perbuatan tindak pidana.
"Diharapkan lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut kepada anak, agar ilmu yang didapatkan mudah dipahami. Sehingga peran negara berhasil meminimalkan penanggulangan kejahatan, melalui jalur penal yang bersifat repressif (pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pembunuh Hafiza Dibawah Umur, Kriminolog UBB Ungkap Hukumannya Satu Perdua dari Orang Dewasa, https://bangka.tribunnews.com/2023/03/17/pembunuh-hafiza-dibawah-umur-kriminolog-ubb-ungkap-hukumannya-satu-perdua-dari-orang-dewasa.