Ilustrasi kendaraan listrik.((Dok. Shutterstock/ BigPixel Photo))
Ilustrasi kendaraan listrik.((Dok. Shutterstock/ BigPixel Photo)) ( KOMPAS.COM)

IKM Belum Masuk Rantai Pasok Untuk Kendaraan Listrik

18 Maret 2023 20:08 WIB

Sebagai upaya merangsang IKM dan UMKM agar masuk ke rantai pasok industri besar, sambil mendorong Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk yang ditawarkan ke pasar, Kemenperin menggelar Business Matching Tahap V.

Acara ini digelar selama 15-17 Maret 2023 di Istora Senayan, Jakarta, realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) mencapai kontrak Rp 200 triliun.

"Sampai pagi ini realisasi pelaksanaan sudah mencapai sekitar Rp 200-an triliun dan akan terus meningkat lagi seiring update di bigbox LKPP," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kendati nilai capaian terkait belum sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Kemenperin yakin bahwa angka tersebut bisa tercapai di sisa triwulan pertama tahun ini.

"Angka ini bukanlah sebuah angka kosong. Ini adalah potensi yang bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk penyerapan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi.

Doddy menekankan pentingnya kontribusi semua pihak termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, pengusaha, asosiasi, serta pihak-pihak lain dalam pencapaian belanja PDN.

Ia pun mengingatkan Inpres 2/2022 yang secara tegas menyebutkan bahwa pada tahun 2023 ini pemerintah menargetkan pengurangan impor sampai 5 persen bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang masih belanja melalui impor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IKM Belum Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/18/100200215/ikm-belum-masuk-rantai-pasok-kendaraan-listrik?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm