Ilustrasi
Ilustrasi ( Sumber: Tribunnews)

Batalkah Puasa Kita Jika Berciuman di Siang Hari Selama Ramadan?

21 Maret 2023 06:36 WIB

SonoraBangka.id - Tak terasa, kita akan memasuki bulan suci Ramadan.

Bagi yang merayakan ibadah puasa, tentu harus sudah mempersiapkan fisik dan mental.

Puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum saja, tetapi juga menahan diri dari hawa nafsu, salah satunya adalah melakukan kegiatan intim bersama pasangan, yakni berciuman.

Bagaimana hukum berciuman di siang hari selama Ramadan bagi pasangan suami istri?

Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ejakulasi (inzal) akibat persentuhan kulit, dan bersenggama walaupun tanpa ejakulasi. 

Dilansir dari NU Online, para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat.

Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI, halaman: 354, Mughni al-Muhtaj, I, halaman: 431-436).

Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri.

Selain istri jelas hukumnya haram. 

Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim.

Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan), apabila dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa. 

Seperti halnya haram, hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari. 

Hukum ini sesuai dengan kaedah fiqih ‘li wasail hukmil maqashid’ terhadap hal-hal yang mendukung atau mendorong atau menyebabkan diberlakukan hukum yang sama hasil akhirnya.

Ketika ditentukan bahwa interaksi seksual langsung dan ejakulasi karena persentuhan kulit membatalkan puasa, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada keduanya harus pula dihindari jauh-jauh.

Pelukan, genggaman, dan sejenisnya, dengan nalar dan pertimbangan serupa, disamakan hukumnya dengan mencium. 

Tetapi hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa.

Nah, bila suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang (Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VI, halaman: 355). 

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053734014/hukum-berciuman-di-siang-hari-selama-ramadan-batalkah-puasanya?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm