SonoraBangka.id - Tak terasa, kita akan memasuki bulan suci Ramadan.
Bagi yang merayakan ibadah puasa, tentu harus sudah mempersiapkan fisik dan mental.
Puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum saja, tetapi juga menahan diri dari hawa nafsu, salah satunya adalah melakukan kegiatan intim bersama pasangan, yakni berciuman.
Bagaimana hukum berciuman di siang hari selama Ramadan bagi pasangan suami istri?
Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ejakulasi (inzal) akibat persentuhan kulit, dan bersenggama walaupun tanpa ejakulasi.
Dilansir dari NU Online, para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat.
Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI, halaman: 354, Mughni al-Muhtaj, I, halaman: 431-436).
Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri.
Selain istri jelas hukumnya haram.
Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim.