Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan), apabila dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa.
Seperti halnya haram, hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari.
Hukum ini sesuai dengan kaedah fiqih ‘li wasail hukmil maqashid’ terhadap hal-hal yang mendukung atau mendorong atau menyebabkan diberlakukan hukum yang sama hasil akhirnya.
Ketika ditentukan bahwa interaksi seksual langsung dan ejakulasi karena persentuhan kulit membatalkan puasa, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada keduanya harus pula dihindari jauh-jauh.
Pelukan, genggaman, dan sejenisnya, dengan nalar dan pertimbangan serupa, disamakan hukumnya dengan mencium.
Tetapi hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa.
Nah, bila suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang (Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VI, halaman: 355).
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053734014/hukum-berciuman-di-siang-hari-selama-ramadan-batalkah-puasanya?page=all