Misalnya, saat krisis Amerika Serikat dan Eropa pada 2008 yang juga meningkatkan harga emas.
Lalu, pada Agustus 2011 lalu, harga emas pertama kalinya menembus Rp500.000 per gram.
Setelah itu, pada tahun 2019 dan 2020 kemarin, harga emas kembali mengalami penguatan karena isu Perang Dagang China vs Amerika Serikat, serta pandemi Covid-19.
Akan tetapi, emas adalah barang tambang yang tidak bisa diperbaharui. Sehingga, semakin sering dikeruk, maka persediaannya akan semakin tipis.
Lantas, hukum ekonomi pun terjadi. Di mana semakin langka suatu barang di pasaran maka harganya akan semakin naik.
Cara membeli emas
Dengan tingginya harga emas, sebagian orang mungkin merasa tak bisa lagi membelinya.
Namun, dengan hadirnya investasi online yang memudahkan Kawan Puan berinvestasi, semua orang bisa membeli emas lagi.
Bisa begitu karena investasi emas online memungkinkan Kawan Puan untuk membeli emas dengan harga murah karena dilakukan dengan cara mencicil.
Bahkan, Kawan Puan bisa membelinya dengan bujet di bawah Rp50.000, lho. Maka, cara membeli emas dengan mencicil bisa dipertimbangkan untuk membeli emas jika harga naik.
Beda cerita ketika harga emas tutun, maka hal itu menjadi kesempatan baik bagi kita untuk membelinya.
Pertimbangan sebelum membeli emas
Jika sudah yakin akan tetap membeli emas sekalipun harga emas sudah naik, Kawan Puan tetap perlu mempertimbangkan hal lain sebelum membeli emas.
Membeli emas atau aset lainnya untuk investasi merupakan salah satu cara kita dalam merencanakan pengembangan dana.
Perencanaan pengembangan dana perlu kita lakukan karena inflasi yang membuat nilai uang kita tak berharga lagi di masa depan.
Namun, sebelum dan saat berinvestasi emas, kita harus melakukan perencanaan keuangan untuk kebutuhan darurat seperti asuransi kesehatan.
Jadi, hal itu dilakukan agar imbal investasi tidak digunakan hanya untuk kebutuhan darurat, ya!
Artikel ini telah terbit di https://www.grid.id/parapuan/read/532785547/pertimbangkan-hal-ini-jika-ingin-investasi-emas-online-saat-harga-naik?page=all