Disperindag Babel Sosialisasikan Tingkat Komponen Dalam Negeri Ke 50 IKM Se-Bangka Belitung
Disperindag Babel Sosialisasikan Tingkat Komponen Dalam Negeri Ke 50 IKM Se-Bangka Belitung ( Disperindag Babel)

Disperindag Babel Sosialisasikan Tingkat Komponen Dalam Negeri Ke 50 IKM Se-Bangka Belitung

21 Maret 2023 12:15 WIB

SONORABANGKA.ID - Dinas Perindustrian dan Perdaganggan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada 50 pelaku usaha industri IKM Kabupaten dan kota Se-Bangka Belitung, di Ballroom Hotel Cordela Kota Pangkalpinang. Selasa (21/03/23).

Acara sosialisasi TKDN di buka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganggan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmin dengan menghadirkan narasumber dari Pusdatin Kementerian Perindustrian RI Arif Asroful Muadin, ST dan Deni Cahyadi, ST selaku Narasumber dari P3DN Kementerian Perindustrian RI serta Tri Joko Suranto dari KPP Pratama Pangkalpinang.

Kepala Dinss Perindustrian dan Perdaganggan Provinsi Bangka Belitung, Tarmin menyampaikan bahwa peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan salah satu upaya dalam rangka pemberdayaan industri. Dimana tujuannya adalah untuk peningkatan penggunaan produksi dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha dan masyarakat. Serta memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

"Peningkatan penggunaan produk dalam negeri juga untuk memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan Sumber Daya Manusia dari dalam negeri," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah terus berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta memperbesar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri. Oleh sebab itu, sertifikasi TKDN sangat memberikan keuntungan bagi industri. Dimana yang paling utama produknya akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” jelasnya.

Sertifikat merupakan bukti legalitas nilai TKDN dalam sebuah produk. Oleh karena itu, lajutnya, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Salah satunya dengan menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri.

“Pemerintah daerah provinsi Babel melalui Disperindag Provinsi Babel mendukung pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri, salah satunya dengan mengadakan kegiatan “sosialisasi TKDN ” pada pagi hari ini,” tuturnya.


Oleh sebab itu dirinya berharap, melalui kegiatan sosialisasi TKDN ini, seluruh peserta IKM memahami pentingnya sertifikasi TKDN pada produknya sebab manfaat bagi pelaku usaha IKM yaitu sebagai salah satu syarat dalam tender pengadaan barang atau jasa pemerintah dan marketing tools untuk menawarkan produknya kepada perusahaan yang mengikuti tender pemerintah.

Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dian Novita menjelaskan jumlah peserta dalam acara tersebut berasal dari kabupaten dan kota Se-Provinsi Kepulan Babel, dimana yang di undang yaitu para pelaku usaha industri IKM, dengan jumlah 50 IKM.

Dengan waktu sosialisasi satu hari, Kata Dian. Kegiatan tersebut memiliki maksud dan tujuan memberikan wawasan kepada para pelaku IKM tentang pentingnya Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk pelaku industri sebagai salah satu syarat dalam tender pengadaaan barang dan jasa pemerintah.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm